Dugaan Pemotongan TPG 14 di Tubaba Diresmikan Tidak Benar – Disdikbud: Penyesuaian Berdasarkan Aturan”

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, TN – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menanggapi terkait pemberitaan dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14, yang diterbitkan oleh beberapa media online.

Kepala Disdikbud Tubaba M. Chery Sopian, S.H., M.H., didampingi M. Badri dan Kodri, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG oleh pihaknya. Penyesuaian besaran tunjangan yang diterima guru terjadi akibat kebijakan penganggaran dari Pemerintah Pusat serta ketentuan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan keuangan daerah, ucapnya pada (28/1/2026).

“Dilanjutkan, tidak ada pemotongan TPG. Yang terjadi itu adalah penyesuaian realisasi anggaran karena dana yang ditransfer pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai pengajuan daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, total kebutuhan TPG ke-13 dan ke-14 yang diusulkan Pemkab Tubaba, sudah termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama, mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi dana yang diterima daerah hanya sebesar Rp11,95 miliar, urainya.

Baca Juga :  Sentuh Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi, Bupati Tubaba Serahkan Berbagai Bantuan di Gunung Agung

Dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen DAU untuk Alokasi Dana Desa, imbuhnya.

“Terkait penyisihan ini adalah amanat Undang-undang dan wajib dilaksanakan. Kondisi ini tentu berdampak pada ruang fiskal daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh,” tuturnya.

Selain itu, setelah penyisihan DAU dilakukan, pengaturan alokasi anggaran ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah. Besaran TPG yang diterima guru juga menyesuaikan gaji pokok serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan; untuk golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen dan golongan III sebesar 5 persen. “Ini bukan kebijakan daerah, melainkan ketentuan perpajakan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Kukuhkan Pengurus HEPI Tubaba, Dorong Pendidik Wujudkan Lima Pilar Pendidikan Berkarakter

Dirinya juga menekankan bahwa Disdikbud hanya berperan dalam pengusulan dan verifikasi data administrasi penerima TPG. Pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah, terangnya.

Perlu diketahui, dana TPG ditransfer ke kas daerah, lalu disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran pemerintah daerah. Tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud. Secara rinci, pengajuan anggaran TPG baik ke-13 dan ke-14 untuk guru umum mencapai Rp10,9 miliar, Tamsil Rp69,5 juta, dan TPG guru agama Rp1,69 miliar, dengan total Rp12,7 miliar. Realisasi anggaran yang diterima daerah sebesar Rp11,95 miliar. “Kalau bicara soal pengajuan TPG 14, usulan kita mencapai Rp6,4 miliar, akan tetapi realisasinya hanya Rp5,9 miliar, lalu disisihkan lagi 10 persen,” tutupnya. (*)

Editor : Aziz

Follow WhatsApp Channel titiknarasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“PDM Tubaba Larang Takbir Keliling sebagai Wujud Hormati Perbedaan Hari Raya”
Ketua Lazismu Tubaba Bambang Wiyono; Jadikan Zakat sebagai Gaya Hidup
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Muhammadiyah Tubaba Keluarkan Edaran Shalat Gerhana Bulan Total, Warga Di Himbau Laksanakan Shalat Gerhana 3 Maret 2026
Sambut Ramadan 1447 H, AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Rangkaian Kegiatan Syiar Islam Berkemajuan
Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Menanggapi Keresahan Para Pendidik atas Pemotongan TPG 100% dan Gaji ke-14
Guru PNS dan P3K di Tubaba Menjerit Usai Gaji di Potong Kurang Lebih 20%
Vonis 10 Bulan Bagi Anak SMA – Ayah Kecewa Tak Dapat Pendampingan Hukum, Harap Anak Bisa Lanjut Sekolah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:48 WIB

“PDM Tubaba Larang Takbir Keliling sebagai Wujud Hormati Perbedaan Hari Raya”

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:12 WIB

Ketua Lazismu Tubaba Bambang Wiyono; Jadikan Zakat sebagai Gaya Hidup

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:21 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:27 WIB

Muhammadiyah Tubaba Keluarkan Edaran Shalat Gerhana Bulan Total, Warga Di Himbau Laksanakan Shalat Gerhana 3 Maret 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:23 WIB

Sambut Ramadan 1447 H, AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Rangkaian Kegiatan Syiar Islam Berkemajuan

Berita Terbaru