BANDAR LAMPUNG , Titik Narasi.Com– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menutup pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 pada 6 Desember 2025. Program yang dimulai pada 1 Mei 2025 ini sebelumnya telah dua kali diperpanjang.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa pemutihan dilakukan dengan skema penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok untuk satu tahun berjalan. “Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta membersihkan data kendaraan yang tidak aktif dari basis data potensi PKB,” ujarnya pada Senin (8 Desember 2025).
Hingga penutupan, tercatat sebanyak 456.658 unit kendaraan mengikuti pemutihan, dengan total penerimaan mencapai Rp213,29 miliar. Angka ini berkontribusi sekitar 33 persen dari total penerimaan PKB Lampung yang telah menembus lebih dari Rp645 miliar pada tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa program ini tidak hanya berdampak pada penerimaan, tetapi juga meningkatkan akurasi data kendaraan aktif di Lampung. “Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang menunggak PKB, basis data kami menjadi lebih bersih dan valid. Hal ini sangat penting untuk pemetaan potensi pajak ke depan,” jelasnya.
Pada periode perpanjangan pertama, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pokok PKB tahun berjalan bagi kendaraan mutasi masuk. Program ini berhasil menarik 8.139 unit kendaraan dari luar daerah untuk bermutasi ke Lampung.
Pemerintah provinsi mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mitra Samsat, serta berkomitmen meningkatkan pelayanan dan strategi optimalisasi pendapatan daerah. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain mempermudah pembayaran digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes, menambah kanal pembayaran di minimarket dan e-commerce, membuka layanan Samsat Digital Drive Thru, sosialisasi masif, serta penagihan tunggakan melalui razia dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Program pemutihan PKB ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat data kendaraan, dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah Lampung.
Editor : Azizi











