Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM Rp970 Juta

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, titik narasi.Com.– Pada hari peringatan Harkodia/Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) Kecamatan Pardasuka periode 2014–2020.

Tersangka yang ditetapkan berinisial Az, laki-laki 54 tahun, yang menjabat Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 sampai sekarang. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Az langsung ditahan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari (9–28 Desember 2025) untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatan.

Dari penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana SPP sebesar Rp970.574.357,64 secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini menjadi DPO. Dana yang disimpan di BSI (sebelumnya Bank Syariah Mandiri) disalurkan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal, verifikasi lapangan, atau persetujuan MAD/BKAD sesuai Petunjuk Teknis Operasional. Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima.

Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening menjadi nol tanpa pertanggungjawaban sah. Az hanya mengklaim dana habis karena kredit macet, tapi tidak bisa menunjukkan bukti piutang atau dokumen pendukung. Hal ini juga menghambat transformasi dana ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021.

Baca Juga :  Pencarian Hari Ke-4, Tim Gabungan Perluas Area untuk Temukan Mbah Kaliman di Pringsewu

Setelah penahanan, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Kantor UPK di Pekon Sidodadi dan tiga rumah pengurus UPK dengan dukungan TNI Kodim 0424 Tanggamus. Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilanjutkan secara intensif dan upaya pemulihan kerugian negara akan dioptimalkan. Juga diimbau seluruh pihak untuk berkooperasi demi efektivitas penanganan perkara.( Pon )

Editor : Azam

Follow WhatsApp Channel titiknarasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO
Wabup Pringsewu Harapkan TPS3R Berperan Jamin Penyediaan TPAS
Pencarian Hari Ke-4, Tim Gabungan Perluas Area untuk Temukan Mbah Kaliman di Pringsewu
Bupati Pringsewu Hadiri Ramah Tamah Gubernur Lampung & Gubernur Jawa Tengah
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD
Gubernur Jateng, Bupati Tegal, Wabup Temanggung & Wabup Purbalingga Kunjungi Pringsewu
PANEN JAGUNG PROGRAM PMA PRINGSEWU, KEJAKSAAN BUKA WUJUD DUKUNGAN KETAHANAN PANGAN
Berita ini 4 kali dibaca
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan (MPd)

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:34 WIB

BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN MUSHOLA AL-IKHLAS SUKOHARJO

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:39 WIB

Wabup Pringsewu Harapkan TPS3R Berperan Jamin Penyediaan TPAS

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:54 WIB

Pencarian Hari Ke-4, Tim Gabungan Perluas Area untuk Temukan Mbah Kaliman di Pringsewu

Senin, 12 Januari 2026 - 08:38 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Ramah Tamah Gubernur Lampung & Gubernur Jawa Tengah

Senin, 12 Januari 2026 - 08:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Berita Terbaru